FAKTA MEDAN – Seorang oknum ketua RT ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja berinisial N (15) dan Z (13) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu 9 Juni 2024.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Habib Rizieq Berakhir 10 Juni 2024
Lebih lanjut Ari menjelaskan, pria yang ditetapkan jadi tesangka berinisial BD (38). Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara,” ujar Ari.
Baca Juga: Adik SYL Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU
Sebagai informasi, BD ditangkap polisi pada Kamis (6/6) malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran. Dia diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan.