Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diamankan

Polres Metro Depok menangkap pengedar narkoba jenis tembakau sintetis

FAKTA MEDAN – Seorang pria berinisial SH (30), pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) ditangkap polisi di kawasan Tugu, Cimanggis. Dari penangkapan ini, polisi menyita sinte senialai Rp1 miliar.

“(Pelaku) inisialnya SH. Dia ditangkap di daerah Tugu, Cimanggis, Kota Depok,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024 malam.

Baca Juga: Ini Sederet Penyebab Sakit Leher Belakang, Begini Cara Mengatasinya

“Barang (bukti) ini kalau dihitung 1 kg, kurang lebih harganya sekitar Rp1 miliar lebih,” sambungnya.

Arya mengatakan, pelaku yang ditangakap beraksi seorang diri. Awalnya SH kerap membeli ganja pada salah satu akun anonim di media sosial, kemudian ditawari untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis.

“Awalnya dia (pelaku) ini adalah biasa beli ganja pada salah satu akun, akunnya ini namanya setexabadi. Lalu pada 4 Juni 2024, dia dipanggil untuk mengambil ganjanya gitu ya, di akun setexabadi dan mengambil cairan kimia di daerah Roxy, Jakarta Barat,” tuturnya.

“Kemudian, tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut tersangka diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, elektrik dan gelas takar,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan Subsidi Listrik Sasar Rumah Tangga Miskin

Atas perbuatannya, SH akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *