FAKTA MEDAN – Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim telah meminta pencadangan data Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Kominfo sejak April 2024. Jumlahnya, tidak kurang dari 800 data yang seharusnya tidak terganggu saat server terkendala.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim menyebutkan jika persoalan backup data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan pada Pusdakim. Dengan demikian, saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.
Baca Juga: BSSN: Serangan PDNS Tak Pengaruhi Keamanan Data Publik
“Data kita itu ada 800 yang secara PDN ada pencadangannya itu 200. Nah bulan April kita menyurati Kominfo, untuk meminta backup dibuatkan replika bulan April,” ujarnya.
Namun ia menyebut permintaan imigrasi itu tidak direspons oleh Kominfo. Alhasil, Silmy meminta kepada jajarannya untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
“Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul backup data, Red). Memang tidak dijawab, makanya kita siapkan di Pusdakim,” jelasnya.
Diakhir kesempatan pihaknya meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan.
Baca Juga: Menkominfo sebut Penyerang Server PDN Minta Tebusan Rp131 Miliar
“Asumsi kita PDN menyediakan mirror, seandainya punya mirror juga naruhnya di mana, karena itukan masih PDNS gitu kan,” pungkasnya.