Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka

FAKTA MEDAN – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani sebesar Rp7 miliar terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Malut tahun 2019-2024.

Baca Juga: Empat Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Namanya

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, penyerahan uang suap itu dilakukan secara bertahap, baik secara langsung ataupun melalui perantara ajudan atau keluarga Abdul Gani Kasuba.

“Melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba,” tuturnya.

“Salah satu pihak keluarga menerima seperti disebutkan tadi anak AGK si Thariq (Muhammad Thariq Kasuba),” sambungnya.

Baca Juga: KPK akan Panggil Anak dan Cucu SYL terkait Dugaan TPPU

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *