FAKTA GRUP – Seorang perempuan berusia 57 di Kota Bekasi menjadi korban dugaan pemerkosaan pria berinisial H di dalam rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Telah terjadi pemerkosaan, dilaporkan hari Senin, 14 Oktober 2024 pukul 15.26 WIB,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa 15 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, pelaku inisial H diketahui masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu.
Korban yang keluar kamar untuk menyalakan lampu, lanjut Ade Ary, tiba-tiba dibekap mulutnya dengan menggunakan kain. Setelah itu, wanita itu didorong masuk ke kamar dan diancam dengan senjata tajam jenis pisau.
“(Pelaku) mendorong tubuh korban masuk ke dalam kamar, mengancam korban menggunakan pisau dapur. Menarik baju daster korban hingga robek, membuka paksa celana dalam korban, kemudian menyetubuhi secara paksa,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kasus yang alaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi tengah mendalami laporan untuk ditindak lanjuti.