Rampas Dompet Seorang Nenek, Dua Pria Indonesia di Malaysia Dibui 5 Tahun

Ilustrasi tahanan

FAKTA GRUP – Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu 15 Januari 2025 menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan satu kali cambuk kepada dua pria Indonesia, Ari Ablia Lubis (26) dan Umar Ardiansyah (32), setelah keduanya mengaku bersalah merampas dompet milik seorang nenek berusia 64 tahun.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.55 siang, di Lorong Haji Taib, Dang Wangi, saat keduanya merampas dompet Yee Chooi Lan yang berisi uang tunai RM100.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada 6 Januari 2025, sehari setelah kejadian, dan menemukan dompet korban yang berisi kartu identitas korban.

Dalam persidangan, keduanya yang tidak didampingi oleh pengacara, meminta keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. Meskipun demikian, Hakim Izralizam Sanusi memutuskan bahwa hukuman mereka akan dimulai pada tanggal penangkapan, 6 Januari 2025.

Kasus ini kembali menyoroti masalah perampokan di Malaysia dan menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada di tempat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *