Kalbar  

Kajati Kalbar Resmikan Dangau Hukum di 163 Desa di Sanggau

Kajati Kalbar Resmikan Dangau Hukum di 163 Desa di Sanggau

FAKTA GRUP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban meresmikan dangau hukum di 163 desa se Kabupaten Sanggau pada Selasa 21 Januari 2025.

“Dangau hukum ini merupakan program Kejaksaan Agung RI yang meminta seluruh Kejaksaan untuk membuat rumah atau dangu hukum untuk restoratif justice ini,” kata Kajati Kalbar, Edyward Kaban usai meresmikan dangau hukum di Sanggau.

Dikatakan Edyward bahwa untuk hari ini ada 163 rumah restorative justice yang diresmikan.

“Dangau hukum ini mengangkat kerarifan lokal,” ujarnya.

Edward menyebut, ada tiga tujuan didirikannya dangau hukum tersebut, pertama, restorative justice. Kedua, adanya Jaksa garda desa, yang dimaksudkan untuk membantu aparat desa dalam penggunaan dana desa agar tepat sasaran, tepat manfaat untuk kemajuan masyarakat di Desa. Ketiga, di dangau hukum itu juga ada Jaksa negara yang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat soal hukum.

“Tadi kita dengar harapan masyarakat khususnya para Kepala desa yang sangat mensuport dangau hukum ini. Semoga hadirnya dangau hukum ini dapat membantu masyarakat dalam persoalan hukum” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sanggau Suherman mengapresiasi hadirnya dangau hukum ini. Ia bahkan menyebut momen tersebut sebagai bentuk hubungan baik dan sarana silaturahmi sekaligus merepresentasikan adanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Sanggau.

“Tentu ini untuk membangun dan menciptakan Sanggau yang berkepastian hukum dan berkeadilan,” katanya.

Dikatakannya, letak geografis Kabupaten Sanggau dengan luas wilayah 12.857,70 kilometer persegi, jumlah penduduk 497.023 jiwa yang tersebar di 15 Kecamatan terdiri dari 163 desa dan 6 kelurahan, dimana ada dua kecamatan dan lima desa yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, tentu memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi dan pembangunan.

“Geografis ini menggambarkan bahwa begitu luasnya cakupan pelayanan dan cukup besarnya potensi pelanggaran hukum, sehingga memerlukan strategi, inovasi dan sinergisitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan hukum,” jelasnya.

“Sesuai gambaran yang saya sampaikan, adanya Dangau Hukum yang pelaksanaannya dibawah koordinasi Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang terbatas pada tugas dan fungsi penuntutan yang mengutamakan kepastian hukum, tetapi turut mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif yang dipadukan dengan kearifan lokal, sehingga terwujud keadilan hukum,” ujar dia.

Suherman menerangkan salah satu tujuan dibentuknya Dangau Hukum yakni dalam rangka membangun dan mengoptimalkan fungsi Restorative Justice di desa.

“Ini sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif serta menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, menyelesaikan masalah pidana yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Dangau Hukum sebagai rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tidak dimaknai secara sederhana dan sempit, tidak berarti seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, tetapi lebih kepada upaya kejaksaan untuk memberikan edukasi hukum, memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat agar tecipta kesadaran dan pemahaman hukum.

“Ini dapat diartikan sejalan dengan pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ujarnya.

Suherman melanjutkan, di tahun 2024 lalu salah satu desa di Kabupaten Sanggau yakni Desa Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi dan mendapatkan Piagam Penghargaan dari KPK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa berupaya dan berkomitmen menerapkan prinsip anti korupsi dalam kehidupan masyarakatnya melalui tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan dan diraih oleh Desa Tunggal Bakti menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk melakukan hal yang sama,” harapnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menginformasikan hingga saat ini terdapat 44 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), dan tahun 2025 direncanakan 40 desa sebagai Desa Bersinar.

“Saya meyakini dengan tekad, semangat dan SDM Kepala Desa yang ada target ini akan tercapai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *