120 Organisasi HAM Tuding AS Lindungi Penjahat Perang Israel

Ilustrasi Amerika Serikiat/Pixabay

FAKTA GRUP – Sebanyak 120 organisasi hak asasi manusia internasional mengecam keras tindakan Amerika Serikat yang dinilai melindungi para penjahat perang Israel.

Mereka menuduh AS menghalangi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam penegakan keadilan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh pemimpin Israel di Palestina.

Tuduhan ini muncul setelah AS baru-baru ini memberikan suara untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC, yang berpotensi merusak kemampuan pengadilan internasional tersebut dalam menangani kasus kejahatan perang yang melibatkan Israel.

Keputusan AS tersebut diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan Undang-Undang Anti-ICC yang jika diratifikasi akan mengenakan sanksi terhadap negara atau entitas asing yang menyelidiki atau mengadili warga negara AS atau sekutunya, termasuk warga negara Israel.

Langkah ini dipandang sebagai keuntungan besar bagi Israel, yang tidak mengakui yurisdiksi ICC, dan mendapat kritik luas karena menghindari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang.

Kepala Penasihat Hukum ICC, Dania Abu Al-Haj memperingatkan bahwa tindakan AS tersebut dapat merusak integritas sistem hukum internasional.

“Perundungan yang sembrono ini membahayakan mekanisme akuntabilitas global dan memberi keberanian kepada para pelaku kejahatan, tidak hanya di Palestina tetapi juga di seluruh dunia,” ujarnya.

Laporan ICC menegaskan bahwa akuntabilitas yang efektif sangat penting untuk mencegah kejahatan di masa depan dan menjaga keadilan di tingkat internasional. Dalam merespons tindakan AS, ICC bersama dengan 120 organisasi hak asasi manusia lainnya menyerukan agar AS mencabut sanksi dan menghormati hukum internasional.

Mereka juga mendesak negara-negara yang mendukung keadilan internasional untuk menentang langkah pemaksaan tersebut.

Eskalasi ketegangan ini menunjukkan adanya benturan antara kepentingan politik negara besar dan sistem peradilan global, yang berisiko melemahkan mekanisme pertanggungjawaban internasional dalam menangani kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *