Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Selidiki Temuan SHGB 656 H di Perairan Sidoarjo

Ilustrasi pagar laut di perairan Sidoarjo

FAKTA GRUP – Polda Jawa Timur membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare yang terletak di wilayah perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Temuan ini menarik perhatian publik karena lokasi yang tidak lazim dan potensi adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, mengungkapkan bahwa tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) telah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami membentuk tim ini berdasarkan instruksi langsung dari Kapolda Jatim. Langkah ini untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Kombes Pol. Farman, Jumat 24 Januari 2025.

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan warga sekitar untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul dan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Selain itu, Polda Jatim bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri sejarah penerbitan SHGB yang diduga telah berlangsung sejak lama.

“Kami telah meminta BPN untuk menyediakan dokumen terkait penerbitan SHGB ini. Karena proses penerbitan sudah berlangsung lama, penelusuran terhadap pejabat yang berwenang pada waktu itu sangat diperlukan,” jelasnya.

Proses penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Kombes Pol. Farman menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *