Faktamedan.id, MEDAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa mengajukan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang menjadi pemohon.
Pernyataan ini disampaikan Setyo di sela pemutaran perdana film antikorupsi “Stranas PK: Nyanyi Sunyi dalam Rantang” di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut Setyo, pengajuan judicial review adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia. “Saya kira itu proses, silakan saja. Judicial review adalah hak warga negara,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh para pemohon dan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan MK.
Gugatan formil UU BUMN diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang menilai proses pengesahan undang-undang tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Mereka berargumen bahwa warga negara tidak mendapatkan akses mudah terhadap naskah akademik maupun draf RUU, sehingga hak konstitusional mereka atas informasi publik terabaikan.
Baca Juga: Persaingan Sengit Jaringan Mafia Emas Ilegal SB vs AS di Kalbar
Kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, mengacu pada Pasal 28F UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan persidangan dan menghormati putusan MK. Ia berharap proses uji materi ini dapat memperkuat prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahap pembuatan regulasi.
Selain itu, ia menilai dinamika hukum seperti ini justru menunjukkan betapa masyarakat aktif memanfaatkan hak konstitusionalnya demi perbaikan tata kelola negara.
Dengan sikap terbuka dan respek terhadap proses peradilan, KPK memperlihatkan komitmen untuk mendukung supremasi hukum.
Proses judicial review UU BUMN di MK menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa legislasi di Indonesia selalu berpijak pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.[dit]