Paulus Tannos Ingin Penangguhan Penahanan, Ini Tindakan KPK

ilustrasi KPK/Deddy
Gedung Merah Putih KPK//zul-fkn

Faktamedan.id, MEDAN – Dalam upaya memastikan penanganan kasus korupsi e-KTP berjalan efektif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) menghadapi upaya penangguhan penahanan tersangka buron, Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa sinergi antar-institusi sangat penting agar proses hukum kasus e-KTP dapat segera tuntas dan berkeadilan.

Paulus Tannos telah menjadi buron sejak 2021 dan akhirnya diciduk otoritas Singapura pada Januari 2025 berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.

Namun belakangan, yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura, sehingga proses ekstradisinya berpotensi terkendala.

Oleh karena itu, KPK dan Kemenkum-HAM harus bekerja sama ketat untuk melawan permohonan tersebut dan mempercepat proses pengembalian Tannos ke Indonesia.

Menurut Budi Prasetyo, KPK sangat mengapresiasi langkah Kemenkum-HAM yang meneruskan progres kerja sama dengan pemerintah Singapura. “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura.

Dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” tutur Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2025).

Dalam koordinasi ini, sebagian besar fokus tertuju pada bagaimana menghadapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos di pengadilan Singapura.

Langkah Kemenkum-HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), yaitu Widodo, menyatakan bahwa pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sudah berupaya melawan permohonan tersebut atas permintaan pemerintah Indonesia.

Kerja sama bilateral ini diharapkan menegaskan bahwa pelaku korupsi penting diusut dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk Usut Dugaan Gratifikasi

Paulus Tannos kini masih ditahan oleh otoritas Singapura, namun tetap menolak diekstradisi secara sukarela.

Dirjen AHU Kemenkum-HAM, Widodo, mengungkapkan: “Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela. Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura.”

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia telah menyerahkan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025, kemudian melengkapi dokumen tambahan pada 23 April 2025.

Saat ini, pengadilan Singapura dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23–25 Juni 2025.

Apabila penangguhan penahanan ditolak, maka jalur ekstradisi diperkirakan dapat berjalan sesuai rencana, sehingga Tannos dapat segera pulang ke Indonesia dan menghadapi proses persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Sinergi antara KPK dan Kemenkum-HAM jelas menjadi kunci agar upaya hukum terhadap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dapat berjalan lancar.

Koordinasi ini tidak hanya penting untuk menolak permohonan penangguhan penahanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa ekstradisi Tannos tidak menemui kendala berarti.

Dengan demikian, diharapkan proses penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dapat direalisasikan dengan transparan, cepat, dan berkeadilan.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *