Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini masih berada dalam tahanan Pemerintah Singapura.
Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos di Singapura.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkumham tentunya,” ujar Prasetyo Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Langkah-langkah koordinasi ini sangat penting dalam konteks diplomasi hukum lintas negara. Sejak Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, KPK dan Kemenkumham telah mengajukan permohonan ekstradisi ke Singapura pada 20 Februari 2025.
Semua dokumen tambahan ekspedisi diserahkan pada 23 April 2025. Namun yang menjadi sorotan publik adalah upaya Paulus Tannos melawan proses ekstradisi dengan menolak dipulangkan secara sukarela dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Hingga kini, proses hukum di Singapura masih berjalan dan komitmen Indonesia untuk menghadirkan Tannos di pengadilan tanah air terus dijaga.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Widodo, menjelaskan bahwa saat ini pengadilan Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23—25 Juni 2025.
Di satu sisi, Tannos mengajukan permohonan untuk menggantung proses penahanan sembari menunggu sidang akhir, dengan harapan tidak segera diekstradisi.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC), berupaya keras menolak permohonan tersebut demi menjamin kasus korupsi e-KTP tidak terhambat.
Baca Juga: Strategis Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk Mencegah Korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Prasetyo Budi menegaskan bahwa kolaborasi KPK dengan Kemenkumham tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan proses ekstradisi tetap berjalan sesuai jadwal.
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengadaan KTP-el. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat serta politisi.
Ekstradisi Tannos ke Indonesia menjadi kunci agar ia bisa diadili dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Menunda penahanan atau menolak ekstradisi akan memberikan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi lintas negara.
Oleh karena itu, KPK dan Kemenkumham memperlakukan ekstradisi sebagai prioritas nasional, menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas segalanya.
Proses koordinasi ini juga menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum di Indonesia tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada aspek diplomasi hukum internasional.
KPK, bersama Kemenkumham, memanfaatkan saluran resmi pelaporan dokumen tambahan dan pendampingan hukum di pengadilan Singapura. Jika sidang pendahuluan pada 23—25 Juni 2025 menghasilkan keputusan positif terhadap Indonesia, Paulus Tannos akan segera dipulangkan untuk menghadapi persidangan di Tanah Air.
Kegigihan pemerintah juga diklaim oleh Widodo sebagai wujud komitmen negara menegakkan keadilan bagi para korban korupsi e-KTP yang merugikan masyarakat luas.[dit]