Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua Dewan Pengawas-nya, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini pengajuan penangguhan penahanan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Singapura.
Informasi ini disampaikan Setyo kepada ANTARA dari Jakarta pada Senin, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos masih ditolak oleh otoritas Singapura.
Sementara itu, langkah-langkah ekstradisi terhadap Paulus Tannos terus dipantau secara intensif oleh KPK dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI hingga proses hukum di negara tetangga tersebut rampung.
Proses tuntutan ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia masih berlangsung di Singapura.
Saat ini Paulus Tannos ditahan oleh pemerintah Singapura, menunggu jadwal sidang pendahuluan di pengadilan setempat. Menurut penjelasan Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23—25 Juni mendatang.
Meski demikian, hingga berita ini dibuat, otoritas Singapura belum memberikan sinyal persetujuan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan tersebut.
KPK bersama Kemenkumham RI terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Singapura untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hingga hari ini, “antarpemerintah masih intens komunikasi,” guna mendapatkan kepastian status hukum Paulus Tannos.
Dalam konteks hukum internasional, persetujuan penangguhan penahanan merupakan hal yang sangat penting bagi tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum, tetapi Pemerintah Singapura sejauh ini mengambil kebijakan menunda atau menolak permohonan tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Padahal dokumen ekstradisi telah dilayangkan Indonesia sejak 20 Februari 2025 dan dilengkapi informasi tambahan pada 23 April 2025.
Penundaan atau penolakan atas penangguhan penahanan Paulus Tannos memiliki dampak langsung pada penegakan hukum di Indonesia.
Bila tersangka tidak diserahkan segera, proses persidangan di tanah air akan tertunda, sehingga penanganan kasus korupsi e-KTP tidak dapat berjalan efektif.
KPK yang telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 2021 berharap proses ekstradisi tidak berlarut-larut, mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi KTP-el.
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, juga menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk menghadirkan Tannos di pengadilan tidak akan terganggu meski menghadapi perlawanan hukum di Singapura.
Hingga proses persidangan pendahuluan pada 23—25 Juni 2025, KPK dan Kemenkumham diperkirakan akan terus berkoordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura.
Keberhasilan ekstradisi tidak hanya menjadi simbol kerja keras lembaga penegak hukum Indonesia, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi lintas batas.[dit]