Faktamedan.id, MEDAN – Korupsi di sektor kelautan dan perikanan memiliki dampak ganda: tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya laut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis setelah menganalisis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Rekomendasi ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan integritas, dan meminimalkan risiko tindak pidana korupsi yang semakin berpotensi besar di sektor ini.
Berdasarkan SPI 2024, risiko korupsi di KKP tergolong cukup tinggi, tercermin dari fakta bahwa 73 persen responden menilai masih sering terjadi penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, 56 persen responden mengakui praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, sementara 42 persen responden mengindikasikan adanya penyuapan dan gratifikasi.
Kondisi ini memunculkan urgensi untuk melakukan perbaikan menyeluruh agar birokrasi di sektor kelautan dan perikanan tidak semakin rapuh dan rawan disusupi praktik korupsi.
Salah satu poin utama dalam rekomendasi Setyo Budiyanto adalah memperkuat peran pimpinan di setiap tingkatan KKP untuk mendukung pelaksanaan program integritas.
Pimpinan yang tegas dan konsisten menjadi penopang utama dalam menciptakan iklim anti-korupsi. Langkah-langkah konkrit yang dapat dilakukan antara lain:
Pemaparan Visi-Misi Antikorupsi
Pimpinan KKP perlu rutin menyosialisasikan visi-misi antikorupsi kepada seluruh jajaran. Hal ini mencakup penguatan komitmen di rapat-rapat kerja, sosialisasi internal, dan komunikasi terbuka tentang target integritas.
Penegakan Disiplin dan Sanksi Tegas
Setiap indikasi pelanggaran, seperti penyalahgunaan fasilitas kantor dan nepotisme, harus segera ditindaklanjuti melalui penegakan aturan kepegawaian. Sanksi yang jelas dan konsisten akan memberikan efek jera dan mencegah perilaku serupa di kemudian hari.
Pengawasan Berkala dan Transparansi Proses
Pengawasan internal perlu difasilitasi oleh unit yang independen, misalnya Inspektorat Jenderal KKP, untuk memantau pelaksanaan program integritas. Laporan hasil pengawasan sebaiknya dipublikasikan secara terbuka untuk mencegah adanya kerahasiaan yang berpotensi disalahgunakan.
Rekomendasi selanjutnya adalah menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam seluruh proses manajemen sumber daya manusia (SDM).
Jika nilai antikorupsi sudah menjadi bagian dari DNA organisasi, maka setiap kebijakan dan keputusan akan lebih berlandaskan pada etika dan transparansi. Beberapa langkah penting di antaranya:
Baca Juga: Perekrutan Mantan KPK untuk Perkuat Pengawasan BP Haji
Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
KKP perlu mengadakan pelatihan rutin tentang etika publik, manajemen risiko korupsi, dan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing).
Melalui modul yang interaktif dan studi kasus nyata, pegawai akan lebih paham konsekuensi hukum dan sosial dari tindakan koruptif.
Proses rekrutmen pegawai baru harus menekankan seleksi berbasis integritas, termasuk pemeriksaan latar belakang (background check) dan survei integritas calon pegawai. Dengan demikian, probabilitas masuknya personel yang memiliki rekam jejak buruk dapat diminimalkan sejak awal.
Pembentukan “Duta Integritas”
KPK merekomendasikan agar setiap unit kerja di KKP menunjuk duta integritas—pegawai yang memiliki reputasi baik dan mampu menjadi teladan perilaku antikorupsi.
Duta integritas berfungsi sebagai agen perubahan yang aktif mengingatkan rekan kerja dan masyarakat sekitar tentang pentingnya nilai-nilai bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Kasus Aktual: Dugaan Korupsi SKIPI dan Unit Kapal Inspeksi Perikanan
Di samping rekomendasi pencegahan, KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012—2016.
Kasus ini menjadi bukti kongkret bahwa langsung atau tidaknya, birokrasi sektor kelautan dan perikanan masih rawan disusupi oknum-oknum yang ingin memperkaya diri melalui proyek strategis.
Proses penanganan kasus SKIPI juga menjadi momentum bagi KKP untuk merumuskan SOP (Standard Operating Procedure) pengadaan barang dan jasa yang lebih ketat dan transparan.
Evaluasi dokumen pengadaan, mekanisme penilaian proposal, dan audit terkait keuangan proyek harus dilakukan secara periodik dan melibatkan pihak eksternal, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rekomendasi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di KKP harus dilakukan secara multifaset: dari penguatan peran pimpinan, internalisasi nilai antikorupsi dalam SDM, hingga penunjukan duta integritas.
Di sisi lain, penegakan hukum pada kasus-kasus konkret seperti SKIPI akan memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bahwa setiap tindak pidana korupsi akan ditindak tegas.
Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi lebih baik, efisien, dan terbebas dari praktik koruptif.
Integritas institusi maritim akan berdampak positif pada kedaulatan dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya, serta pelaku usaha perikanan di seluruh Indonesia.[dit]