Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia akan berjalan lancar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Budi, Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerja sama antarnegara di bidang ini bisa berlangsung efektif.
Budi menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura sepakat menganggap korupsi sebagai “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa yang berdampak lintas negara.
Oleh karena itu, penanganan perkara semacam ini menuntut koordinasi yang erat dan timbal balik cepat antarlembaga penegak hukum di masing-masing negara.
Proses ekstradisi Paulus Tannos disebut sebagai salah satu contoh nyata bagaimana kerja sama bilateral dapat mematahkan batas yurisdiksi demi menegakkan keadilan.
Pemerintah Singapura dikenal tegas dalam menindak tindak pidana korupsi, baik kasus domestik maupun yang melibatkan warga negara asing.
Berdasarkan pernyataan Budi Prasetyo, Singapura tidak ragu untuk mendukung proses hukum terhadap buronan korupsi dari negara lain, termasuk Indonesia.
Dalam undang-undang ekstradisi Singapura, kejahatan korupsi masuk dalam kategori serius yang dapat diproses dengan cepat jika diajukan oleh negara peminta, selama memenuhi syarat dokumentasi dan prosedur.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyatakan bahwa saat ini Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.
Baca Juga: Menas Erwin Djohansyah Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Kinerja KPK
Namun, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, permohonan penangguhan tersebut belum disetujui oleh otoritas Singapura.
Hal ini menunjukkan bahwa Singapura cenderung tidak memberikan kelonggaran bagi buronan korupsi yang tengah diupayakan ekstradisinya oleh negara asal.
Paulus Tannos sendiri menjadi buronan KPK sejak terbitnya surat perintah penangkapan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
Meski ia sempat ditahan di Jakarta, Paulus kabur dan akhirnya tertangkap di Singapura beberapa waktu lalu. Sejak penangkapan, otoritas Singapura telah memulai proses hukum terkait permintaan ekstradisi yang diajukan KPK.
Namun, hingga awal Juni 2025, belum ada kepastian tanggal kepulangan Paulus Tannos ke Indonesia karena menunggu keputusan pengadilan atas permohonan penangguhan penahanan.
KPK juga terus memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Ditjen AHU guna mempercepat prosedur administrasi.
Diharapkan, setelah semua syarat terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan Paulus ditolak, proses ekstradisi segera berjalan.
Budi Prasetyo meyakini bahwa dengan semangat pemberantasan korupsi lintas negara, Singapura akan menyerahkan Paulus Tannos tanpa hambatan berarti. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan memberi pesan tegas bahwa tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku korupsi di Indonesia.[dit]
















