KPK Ungkap Skema Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

Gedung Merah Putih KPK/tersangka/(fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur terpaksa memberikan uang kepada oknum pejabat Kemnaker untuk menghindari denda besar jika izin mereka terlambat diperpanjang.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa celah aturan dimanfaatkan sebagai ladang korupsi terselubung.

Para agen penyalur yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak punya pilihan selain membayar “ biaya khusus” kepada pejabat terkait.

Jika menolak, biaya denda per hari bisa menumpuk lebih besar daripada biaya normal pengurusan izin. “Mereka tidak diberikan perpanjangan izin tepat waktu, sehingga agen terpaksa membayar kalau tidak ingin denda,” ujar Budi.

Oknum Kemnaker sengaja menahan dokumen perpanjangan izin, lalu menawarkan “solusi cepat” dengan imbalan uang.

Baca Juga: Jelang Lelang Serentak 11 Juni 2025, KPK Tawarkan Properti hingga Sepeda Brompton untuk Pemulihan Kerugian Negara

Skema ini termasuk pemerasan karena agen dan TKA tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penundaan masa berlaku izin. Denda keterlambatan ala pelayaran kapal diberlakukan tiap hari, sehingga totalnya bisa berkali lipat di atas nominal suap.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, serta sejumlah pejabat dan staf Ditjen PPTKA Kemnaker.

Dari 2019 hingga kini, penyidik memperkirakan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 53 miliar. Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dan digitalisasi izin untuk memangkas peluang suap.

Guna menindaklanjuti, KPK terus mendalami tingkat keterlibatan pejabat lain dan mengevaluasi mekanisme perizinan TKA.

Reformasi prosedur berbasis online dengan batas waktu yang terukur dapat menjadi solusinya untuk menghilangkan celah pemerasan di Kemnaker.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *