Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha berkebangsaan Singapura, Gibrael Isaak, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Gibrael dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional kepala daerah Pemprov Papua, namun tidak hadir tanpa keterangan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketidakhadiran berulang kali menghambat proses penegakan hukum.
KPK menegaskan pentingnya kesaksian Gibrael, karena aliran uang diduga digunakan membeli jet pribadi serta mendukung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Pengadaan Jalur KA: Anak Usaha PT KAI, KAPM, Diperiksa Saksi Manajer Perencanaan
Dalam penyidikan TPPU, KPK mencatat Lukas Enembe memerintahkan Gibrael membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 1,2 triliun, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan di Papua.
Karena Lukas Enembe telah wafat, KPK fokus mengejar perampasan aset milik almarhum. Pemeriksaan saksi WT (penyedia jasa money changer) mengungkap aliran dana yang digunakan untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery). KPK berharap Gibrael kooperatif agar proses pengembalian aset dapat lebih cepat dan efektif.
KPK mengingatkan pentingnya kehadiran saksi demi kelancaran penyidikan. Dana Rp 1,2 triliun yang dikorupsi bisa dipakai membangun rumah sakit, puskesmas, dan sekolah di Papua. Dengan menghadirkan para saksi kunci seperti Gibrael Isaak, KPK berupaya memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara terlaksana optimal.[dit]
















