Faktamedan.id, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima pihak penyedia jasa pengadaan chromebook terkait kasus dugaan korupsi di pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
“Sekarang kita masih terus melakukan penggalian, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada vendor,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
Sayangnya Harli belum berkenan merinci nama perusahaan penyedia jasa penyedia laptop untuk kebutuhan sekolah itu. Namun, informasi dari penyidik, proyek ini tidak menggunakan sistem lelang.
“Dari informasi yang kita peroleh, bahwa ini dilakukan secara e-katalog,” ujar Harli.
E-katalog merupakan sistem pengadaan barang dan jasa secara daring. Pemerintah melalui kuasa pengguna anggaran dibebaskan memilih perusahaan penyedia jasa, berdasarkan harga yang ditawarkan pada situs yang disediakan.
Kejagung mendalami mekanisme pengadaan dengan sistem e-katalog itu. Salah satu yang diusut, yakni kemungkinan adanya kongkalikong antara penyedia jasa dan pengguna anggaran.
Baca Juga: Diduga Ada Penyimpangan Aset Negara, Kejagung Didesak Usut Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS
“Nanti akan dalami lagi seperti apa kebenarannya, dan bagaimana prosesnya, dan bagaimana keterkaitan keikutsertaan para vendor di situ, apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.[zul]