Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Resmi Ditetapkan Kejagung

Penyidik JAM PIDSUS
Penyidik JAM PIDSUS saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto: Kejaksaan Agung

Faktamedan.id, NASIONAL– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (15/7/2025).

Penetapan ini berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan, yakni:

  • Nomor Print-38/F.2/Fd.1/05/2025
  • Nomor Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025
  • Nomor Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025

Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah:

  • SW, Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021
  • MUL, Direktur SMP dan KPA tahun 2020–2021
  • JT, Staf Khusus Mendikbudristek
  • IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berlangsung antara 2020 hingga 2022, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun—terdiri dari Rp3,646 triliun dari APBN dan Rp5,661 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek digitalisasi ini ditujukan untuk mendorong transformasi pendidikan, termasuk di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Namun, prosesnya diduga dikendalikan oleh pihak internal Kemendikbudristek untuk mengarahkan penggunaan sistem operasi ChromeOS melalui pengadaan laptop Chromebook.

Peran Tersangka
Dalam keterangannya, JT mengaku membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, yang membahas rencana pengadaan TIK jika NAM menjadi menteri. Ia juga memimpin rapat Zoom bersama SW, MUL, dan IBAM untuk mengarahkan pengadaan ke ChromeOS.

IBAM, yang saat itu adalah konsultan teknologi, mengaku diarahkan langsung oleh JT dan NAM untuk mempengaruhi tim teknis agar hanya menyusun kajian yang mendukung penggunaan ChromeOS. Buku Putih yang dikeluarkan kemudian dijadikan dasar resmi pengadaan.

SW mengaku mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak mengikuti instruksi menggunakan ChromeOS. Ia juga ikut menyusun juklak dan mengarahkan pengadaan melalui SIPLAH.

MUL menyatakan bahwa ia dan SW memerintahkan langsung PPK untuk memesan ke penyedia tertentu, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi, serta menyusun Petunjuk Teknis yang menjadikan ChromeOS sebagai sistem wajib.

Kerugian Negara dan Regulasi yang Dilanggar
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai hampir Rp2 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp480 miliar dari pengadaan software (CDM)
  • Rp1,5 triliun dari markup harga laptop

Para tersangka diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, hingga peraturan pengadaan barang dan jasa.

Mereka disangkakan dengan:

  • Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, hard disk, dan flashdisk.

Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini menambah panjang daftar penyalahgunaan wewenang dalam proyek teknologi sektor publik, khususnya di Kemendikbudristek, yang semestinya berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *