Faktamedan.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan status tersangka yang disandang Kusnadi dan rencana penahanan terhadapnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa Kusnadi telah dipanggil sebagai tersangka, dan semula akan dilakukan tindakan paksa berupa penahanan. Namun, rencana tersebut batal karena alasan medis.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Penahanan Batal Karena Alasan Medis
Setyo menjelaskan bahwa rencana penahanan terhadap Kusnadi akhirnya tidak dilanjutkan karena ada temuan dalam pemeriksaan kesehatan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Diketahui, Khofifah diperiksa pada 10 Juli 2025 di Polda Jawa Timur, sementara Kusnadi diperiksa di Jakarta.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Terkait dugaan adanya diskriminasi dalam proses hukum, Ketua KPK dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujar Setyo.
“Saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkasnya.
Pemeriksaan Kusnadi Sesuai Aturan
Pemeriksaan Kusnadi di Jakarta dilakukan atas dasar pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan. KPK memastikan bahwa semua keputusan, termasuk lokasi pemeriksaan, diambil secara profesional dan transparan.
Dengan klarifikasi ini, KPK tegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan Kusnadi dan pihak-pihak terkait. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.