Kejagung Tahan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank untuk PT Sritex

Kejagung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat mengumumkan penahanan delapan tersangka kasus korupsi kredit bank kepada PT Sritex, Senin (21/7/2025). (Dok. Ist)

Faktamedan.id, NASIONAL –Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex oleh sejumlah bank daerah. Kasus ini melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Langkah ini diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (21/7/2025), setelah mengumpulkan alat bukti kuat terkait praktik korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.

Delapan tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan sejak Januari hingga Juli 2025. Mereka terdiri dari pejabat PT Sritex dan sejumlah pejabat bank daerah.

1. AMS (Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023)
Diduga menggunakan invoice fiktif saat mengajukan kredit ke Bank DKI dan menyalahgunakan dana untuk membayar Medium Term Notes (MTN) alih-alih modal kerja.

2. BFW (Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI 2019–2022)
Menyetujui kredit tanpa pertimbangan risiko dan jaminan yang memadai, padahal PT Sritex bukan debitur prima.

3. PS (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021)
Menyetujui pemberian kredit tanpa analisa mendalam terhadap rasio keuangan dan kondisi utang.

4. YR (Dirut Bank BJB 2019–2025)
Menyetujui tambahan kredit Rp350 miliar meski laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan pinjaman aktif dan kewajiban MTN.

5. BR (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023)
Menyetujui kredit Rp200 miliar tanpa evaluasi menyeluruh dan hanya berdasarkan keyakinan pribadi.

6. SP (Dirut Bank Jateng 2014–2023)
Memberikan kredit tanpa membentuk komite kebijakan kredit serta tanpa memverifikasi laporan keuangan.

7. PJ (Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng 2017–2020)
Menandatangani analisis kredit tanpa verifikasi data meski mengetahui kondisi keuangan Sritex memburuk.

8. SD (Kepala Divisi Bisnis Bank Jateng 2018–2020)
Bertanggung jawab atas kajian risiko yang tidak dilaksanakan secara valid dan menyetujui dokumen tanpa validasi.

Akibat praktik korupsi kredit PT Sritex tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,08 triliun. Nilai kerugian ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketujuh tersangka kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan di Jakarta. Sementara itu, tersangka YR dikenakan tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *