Dugaan Penyelewengan Dana BUMDesma Jatilawang Diuji KPK, Bukti Diserahkan Kuasa Hukum

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDesma Jatilawang Diuji KPK, Bukti Diserahkan Kuasa Hukum
Gedung KPK/(ist/fkn)

faktamedan.id, NASIONAL–Kasus dugaan penyelewengan dana BUMDesma Jatilawang kini memasuki babak baru. Kuasa hukum eks Direktur BUMDesma Jati Makmur, Djoko Susanto, SH, secara resmi melaporkan temuan indikasi penyalahgunaan dana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/7/2025).

Langkah ini memicu perhatian publik terhadap tata kelola dana desa, khususnya di tingkat kecamatan. Permasalahan mencuat sejak Agustus 2024, saat Kepala Desa Pekuncen mengungkap adanya kejanggalan pada kelompok penerima program perguliran dana.

Meski pembayaran angsuran dan insentif berjalan tertib, audit internal menunjukkan bahwa alokasi dana tidak sesuai dengan proposal awal. Dugaan penyimpangan dana mencakup:

  • Pemotongan anggaran program secara tidak sah
  • Rekayasa laporan keuangan
  • Penggunaan dana bergulir untuk kepentingan pribadi

Menanggapi laporan tersebut, KPK berencana memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain:

  • Saksi dari unsur desa
  • Camat Jatilawang
  • Mantan pengurus BUMDesma Jatilawang

Pemeriksaan akan difokuskan pada bukti dokumen dan data elektronik guna memetakan aliran dana. Bila ditemukan cukup bukti, maka penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Laporan ini menjadi sinyal penting agar pengelolaan dana desa benar-benar dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Djoko Susanto.

Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan dana desa secara nasional. Keterlibatan KPK dinilai strategis untuk mencegah korupsi di level akar rumput.

Masyarakat juga berharap agar penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan terhadap program pemberdayaan desa yang seharusnya mendorong kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *