Transmigrasi 2025 Wajib Berdasarkan Usulan Resmi Pemda

Transmigrasi Wajib Usulan Resmi dari Pemda
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali, Senin (28/7/2025). (Dok. Ist)

Faktamedan.id, Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa program transmigrasi 2025 tidak lagi dapat berjalan tanpa usulan resmi dari pemerintah daerah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ketransmigrasian Nasional di Bali.

Ia menyebut, kebijakan baru ini mengubah pola lama yang bersifat top-down menjadi pendekatan berbasis kebutuhan daerah. Pemerintah pusat tidak bisa lagi menetapkan lokasi transmigrasi tanpa persetujuan daerah.

“Sejak diberlakukannya UU No. 29 Tahun 2009, daerah tidak bisa lagi dijadikan lokasi transmigrasi tanpa permintaan dari pemerintah daerahnya,” tegas Iftitah, Senin (28/7).

Menurut Menteri Iftitah, program transmigrasi saat ini difokuskan pada penempatan sumber daya manusia unggul yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Fokus kita adalah pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Tiga daerah yang sudah mengajukan permintaan program transmigrasi 2025 adalah:

  • Provinsi Sulawesi Barat
  • Kabupaten Sidrap
  • Provinsi Sulawesi Selatan

Skema baru transmigrasi pun menyesuaikan kearifan lokal, yakni 70% warga setempat dan 30% pendatang.

Meskipun mekanismenya berubah, animo masyarakat tetap tinggi. Tercatat lebih dari 8.000 kepala keluarga mendaftar. Namun kini penempatan diarahkan lebih terstruktur. Lokasi seperti Papua Selatan bahkan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).

Di sisi lain, kawasan transmigrasi juga diproyeksikan menjadi sentra ekonomi baru. Iftitah mencontohkan pengembangan tebu dan pabrik gula di Sumba Timur.

“Koordinasi pusat dan daerah adalah kunci. Kami ingin dari Rakernis ini lahir ide-ide besar,” tambahnya.

Rakernis Ketransmigrasian ini berlangsung dari 27–30 Juli 2025 dan dihadiri seluruh perwakilan Pemda dan OPD terkait. Agenda utamanya mencakup penandatanganan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat keberlanjutan program transmigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *