Faktamedan.id, NASIONAL – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk turun tangan.
Ia meminta BPJPH menindaklanjuti isu penggunaan wadah makan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wadah yang disebut ompreng tersebut ditengarai mengandung minyak babi. Kabarnya, ompreng makan gratis babi itu berasal dari impor Tiongkok. Isu ini memicu keresahan publik, terutama bagi masyarakat muslim.
HNW juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat hasil uji laboratorium. Meskipun demikian, ia tetap mendukung MBG.
Menurutnya, program ini penting untuk penanggulangan stunting dan pemenuhan gizi anak.
HNW Minta Pengawasan Transparan dan Tuntas
Dalam pernyataannya, HNW menekankan pentingnya transparansi. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika program baik ini justru menimbulkan masalah baru.
Ia juga kerap menerima laporan kendala lain dalam pelaksanaan MBG.
“Pelaksanaan program jangan sampai menghadirkan masalah baru, khususnya yang berkaitan dengan kehalalan.
Karena itu BPJPH perlu mengawal uji produk ini serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat,”
ujar HNW.
HNW menambahkan, dalam kunjungannya ke daerah, banyak warga yang menyampaikan kekhawatiran serupa. Apalagi, isu ini berkaitan dengan anak-anak.
Berikut adalah beberapa kendala MBG yang dilaporkan:
- Kasus keracunan makanan.
- Makanan basi.
- Anggaran tidak sesuai pagu.
- Isu terbaru soal dugaan ompreng berbahan minyak babi.
HNW mengapresiasi langkah Komisi IX DPR yang telah memastikan pengujian BPOM.
Ia juga mendukung keputusan untuk menangguhkan penggunaan ompreng tersebut sementara waktu.
Dasar Hukum dan Solusi Isu Halal Program Pemerintah
HNW juga menegaskan bahwa BPJPH memiliki kewenangan mengawasi produk beredar.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014. Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sangat jelas.
Pasal 18 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa bahan berbasis babi termasuk kategori haram.
“Jika uji BPOM membuktikan ompreng ini mengandung minyak babi, maka secara hukum ia masuk kategori non halal dan wajib diberi label sesuai Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Produk non halal jelas tidak boleh digunakan oleh penerima manfaat muslim,”
tegasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan ompreng sebaiknya dihentikan. Solusinya, wadah bisa diganti dengan produk berbahan halal yang mudah tersedia.
Langkah ini penting. Ini tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
(*Drw)
















