Mantan Sekjen Diperiksa KPK: Usut Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Periksa Nizar Ali, Usut Korupsi Kuota Haji
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Faktamedan.id, NASIONAL – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut. Penyelidikan difokuskan pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Kebijakan ini diduga kuat sarat dengan praktik korupsi. Pemeriksaan terhadap Nizar Ali berlangsung selama hampir tiga jam.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Nizar dan saksi lain dari Kemenag difokuskan pada proses pengambilan keputusan.

KPK ingin mengetahui bagaimana kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler justru dialokasikan secara tidak proporsional untuk haji khusus.

Hal ini menjadi inti dari kasus tersebut.

Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Alur Alokasi yang Menyimpang

Nizar Ali mengaku kepada penyidik bahwa ia dimintai keterangan. Penyidik mendalami mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Ia menjelaskan alur birokrasi, mulai dari adanya pemrakarsa, pembahasan di Biro Hukum, hingga penandatanganan oleh menteri.

Namun, Nizar membantah mengetahui secara spesifik mengenai pengaturan kuota haji.

Ia berdalih bahwa urusan tersebut merupakan ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Menurutnya, itu bukan kewenangan seorang Sekjen.

Pusat masalah dalam korupsi kuota haji ini adalah SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK ini membagi 20.000 kuota haji tambahan.

Pembagiannya menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Kebijakan ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-undang itu mengamanatkan pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

KPK Kemenag menduga penerbitan SK ini berkaitan erat dengan praktik jual beli kuota haji. Diduga ada aliran uang dari pihak travel haji kepada oknum pejabat Kemenag.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *