Faktamedan.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik KPK kini membuka peluang untuk memanggil sejumlah saksi kunci.
Salah satunya adalah mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Pemanggilan ini penting untuk menelusuri aliran dana.
Total dana yang diduga mengalir mencapai Rp53,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan ini. Menurutnya, penyidikan terus dilakukan secara intensif.
“Untuk membongkar tuntas kasus ini, penyidik perlu memahami secara detail bagaimana uang puluhan miliar tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diuntungkan,” ujar Budi.
Pemanggilan para pejabat pada periode tersebut adalah langkah logis. Termasuk pimpinan tertinggi seperti mantan menteri.
Fokus Utama KPK: Aliran Dana dan Peran Saksi
Fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri jejak dana sebesar Rp53,7 miliar. Setiap keterangan saksi akan menjadi kepingan penting.
Tujuannya adalah mengungkap skema pemerasan yang terjadi. KPK ingin memastikan siapa yang menjadi inisiator.
Mereka juga mencari pelaku di lapangan dan penerima akhir dana tersebut. Proses ini menuntut ketelitian tinggi.
KPK berupaya membangun konstruksi hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.
Alasan Pemanggilan Mantan Menteri
Potensi pemanggilan Ida Fauziyah menjadi sorotan. Keterangannya bisa memberikan gambaran utuh. Terutama soal kebijakan dan pengawasan internal di Kemnaker.
KPK berkepentingan mengetahui sejauh mana pengetahuan para pembuat kebijakan. Hal ini terkait dengan praktik lancung tersebut.
Pemanggilan ini bukan untuk menghakimi. Namun, untuk melengkapi bukti dan memperjelas peran tiap individu terkait.
Data penting dalam kasus ini adalah:
- Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.
- Lokasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Total dana yang diduga mengalir: Rp53,7 miliar.
- Saksi yang berpeluang dipanggil: Mantan Menaker Ida Fauziyah.
(*Drw)