Hukum  

KPK Sayangkan Sikap Khalid Basalamah di Podcast Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Soroti Kebocoran Info Korupsi Kuota Haji
KPK belum bisa memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno karena ada kendala teknis/fkn.

Faktamedan.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu diduga membocorkan materi penyidikan. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji tambahan. Menurut KPK, informasi yang disampaikan dalam sebuah siniar (podcast) seharusnya tidak diungkap ke publik. Informasi itu masih dalam tahap verifikasi oleh penyidik.

Materi Penyidikan Seharusnya Dirahasiakan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa detail penyidikan adalah informasi rahasia. “Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” tegas Budi di Gedung Merah Putih. KPK berkomitmen untuk transparan. Namun, pengumuman detail perkara, termasuk para tersangka, baru akan dilakukan secara resmi. Hal ini akan dilakukan melalui konferensi pers. Pengumuman dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

Dalam podcast tersebut, Khalid Basalamah menyinggung soal pengembalian uang. Ia juga membahas informasi lain terkait pemeriksaannya di KPK pada 9 September lalu. Informasi itu mencakup kronologi keberangkatan ratusan jemaah haji. Mereka menggunakan kuota khusus yang kini sedang diselidiki. KPK khawatir pengungkapan informasi prematur ini bisa mengganggu jalannya proses penyidikan. Hal ini juga dapat mempengaruhi keterangan saksi-saksi lain yang belum diperiksa.

Pengembangan Kasus dan Aset yang Disita

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus dikembangkan oleh KPK. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk kepentingan penyidikan, KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan beberapa pihak lain bepergian ke luar negeri. Selain itu, serangkaian penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi. Tempat yang digeledah termasuk kediaman Yaqut dan kantor Kementerian Agama. KPK juga telah menyita aset. Aset itu berupa dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar. Keduanya diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *