Faktamedan.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Industri Hutan V (Inhutani V) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dida Mighfar Ridha sebagai saksi penting. Dida adalah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/9/2025). Keterlibatan pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas mafia kehutanan.
Peran Mantan Dirjen dalam Kasus Suap
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Dida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Perannya di masa lalu dianggap sangat relevan. Hal ini untuk mengungkap bagaimana praktik suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan bisa terjadi. KPK berupaya mengumpulkan keterangan sebanyak mungkin. Semua itu untuk melengkapi berkas penyidikan dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Selain Dida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Namun, pemeriksaan mereka tidak dilakukan di Jakarta. Melainkan di Kantor Polresta Bandar Lampung. Para saksi ini mayoritas berasal dari PT Paramitra Mulia Langgeng. Perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap. Langkah ini diambil untuk efisiensi dan percepatan proses penyidikan.
Saksi-saksi tersebut antara lain empat pegawai perusahaan, koordinator operasional, dan seorang manajer estate. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk memperjelas alur perkara.
OTT KPK dan Penahanan Tersangka Utama
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT dilakukan pada Kamis (14/8/2025). KPK berhasil menahan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah:
- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready (pihak penerima suap).
- Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (pihak pemberi suap).
- Staf Perizinan SB Grup, Aditya (pihak pemberi suap).
Penahanan ini menjadi pintu masuk bagi KPK. Tujuannya untuk membongkar praktik lancung yang lebih besar dalam sektor pengelolaan hutan di Indonesia.
(*Drw)