Faktamedan.id, NASIONAL – Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur dituding seolah menutup mata.
Hal ini terkait dugaan penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 6478110 Tanjung Hilir.
Aktivitas mencurigakan seperti antrean truk terpal yang sama dan bolak-balik mengisi solar subsidi masih berlangsung.
Ironisnya, aktivitas ini tak pernah ada penindakan berarti. Jarak SPBU tersebut hanya sekitar 200 meter dari Mapolsek Pontianak Timur.
Kondisi antrean yang mencurigakan ini sudah menjadi tontonan sehari-hari. Penyelewengan ini berpotensi merugikan hak masyarakat kecil.
Penyelewengan BBM Subsidi merupakan tindak pidana serius.
Kecaman Keras dari GN-PK Kalbar
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar, M. Rifal, menegaskan kondisi tersebut.
Antrean panjang kendaraan di SPBU Tanjung Hilir Pontianak sudah menjadi tontonan publik.
Sorotan Tajam Terhadap Aparat Hukum
Rifal menyatakan keheranannya atas situasi ini.
“Anehnya, kondisi itu seolah dibiarkan tanpa solusi, bahkan terkesan dipelihara. Ini bukan lagi soal teknis antrean, tapi soal hak rakyat kecil atas BBM subsidi yang dirampas terang-terangan,” tegas M. Rifal.
Rifal juga menyampaikan keheranannya karena praktik mencurigakan itu berlangsung tepat di depan mata aparat hukum.
Namun, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan.
Praktik antrean truk yang berulang-ulang mengisi BBM subsidi ini mengindikasikan adanya penyelewengan BBM Subsidi skala besar.
Rifal mempertanyakan independensi penegak hukum.
“Publik pun bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar tumpul di hadapan mafia BBM, atau justru ada pembiaran yang disengaja,” tanyanya.
Desakan publik untuk mengusut SPBU Tanjung Hilir Pontianak ini semakin menguat.
Tanggapan Polsek dan Kewenangan Penindakan
Saat dikonfirmasi Faktakalbar.id melalui telepon WhatsApp pada Jumat (26/9), Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto membantah adanya aktivitas bongkar muat.
Bantahan ini merujuk pada informasi sebelumnya.
Pembelaan dan Batasan Kewenangan
“Kalau saya baca dari keterangan tadi disebut ada bongkar muat, saya bingung. Karena setahu saya, di sana tidak ada bongkar muat, yang ada hanya antrean panjang kendaraan,” ujar AKP Tarminto.
Tarminto menjelaskan bahwa antrean panjang tersebut berkaitan dengan pendistribusian BBM. Menurutnya, hal itu merupakan ranah pengawasan Pertamina.
Meski begitu, ia mengakui kepolisian tetap memiliki kewenangan jika ada dugaan penyimpangan.
Penanganan utamanya berada di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar.
“Kalau terkait pendistribusian BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, itu lebih ke Krimsus. Kalau di Polresta biasanya ditangani Reskrim.
Dan di Krimsus, khususnya Subdit IV, memang menangani masalah BBM,” jelasnya.
Namun hingga kini, tak ada langkah nyata dari pihak kepolisian.
Bahkan, upaya Faktakalbar.id meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Suyono berakhir buntu.
Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dijawab dengan diam seribu bahasa.
(*Drw)
















