Faktamedan.id, NASIONAL – Pemerintah meluncurkan dua inisiatif strategis baru. Program ini berupa Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Afirmatif. Peluncuran ini merupakan upaya nyata untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat.
Program ini bertujuan ganda. Pertama, mengurangi beban pengeluaran warga melalui bantuan sosial dan subsidi. Kedua, menciptakan lapangan kerja melalui program padat karya. Program ini juga didesain untuk mendorong pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Inisiatif penting ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Rapat berlangsung di Gedung Saleh Afif, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada Selasa (30/9). RTM tersebut dihadiri oleh menteri terkait, pejabat eselon I, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sinkronisasi Data dan Dukungan Digital
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Sosial menyoroti aspek krusial penentuan penerima manfaat. Kementerian Sosial menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan. Penggunaan DTSEN bertujuan memastikan penerima manfaat program Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Afirmatif benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, inovasi juga datang dari Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka memperkenalkan platform digital SAPA UMKM. Platform ini berfungsi mengintegrasikan program pengembangan usaha. BPS juga menegaskan perannya. Mereka akan menggunakan DTSEN untuk memantau kondisi kesejahteraan masyarakat secara rutin dan berkelanjutan.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat
Dukungan penuh datang dari Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan dukungan agar kedua program baru ini dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Restuardy Daud menegaskan bahwa Kemendagri akan memastikan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini krusial untuk keberhasilan program. Kemendagri juga akan mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan ini harus sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025.
Pemerintah secara aktif mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan program. Melalui kerja sama erat antara kementerian dan pemerintah daerah, Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Afirmatif diharapkan mampu memberikan dampak nyata. Tujuannya jelas: menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.
(*Drw)
















