Kepastian 30 Tahun! Perpres PLTSa Nomor 109 Tahun 2025 Beri Harga Final 20 Sen/kWh

Perpres PLTSa Rilis! PLN Wajib Beli Listrik 20 Sen/kWh
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani (kiri). (dok. Instagram/@rosanroeslani)

Faktamedan.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menggelar karpet merah bagi para investor di sektor energi terbarukan. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres PLTSa Nomor 109 Tahun 2025). Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum dan keuntungan signifikan bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Perpres tersebut telah diteken pada 10 Oktober 2025.

Regulasi baru ini secara tegas menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN. Harga pembelian listrik ditetapkan sebesar US$0,20 per kWh (20\text{ sen per kWh}). Harga ini bersifat final tanpa negosiasi dan eskalasi selama 30 tahun. Kebijakan ini menghilangkan salah satu hambatan terbesar bagi investor, yaitu ketidakpastian harga.

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyambut baik kepastian ini. Ia juga mengumumkan rencana penting. BPI Danantara akan memulai lelang proyek PLTSa pada awal November 2025.

“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga US$0,20 sen, jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,” kata Rosan.

Meniadakan Penalti dan Akselerasi Investasi

Keuntungan lain yang disajikan Perpres ini sangat menarik bagi pengembang. Perpres ini meniadakan potensi denda atau penalti bagi pengembang. Penalti tidak berlaku jika pasokan listrik tidak terpenuhi akibat masalah teknis. Penalti juga tidak berlaku jika terjadi kurangnya pasokan sampah dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi. Pemerintah memiliki target ambisius. Target tersebut adalah agar seluruh proyek PLTSa beroperasi pada 2028. Penyederhanaan regulasi ini diperlukan untuk mengakselerasi investasi. Selain itu, ia juga berfungsi sebagai solusi masalah sampah perkotaan yang kronis.

“Pekerjaan rumah kita adalah untuk memperkuat kepastian hukum serta menyederhanakan begitu banyak aturan, kebijakan dan regulasi,” tutur Rosan. Ia juga menjanjikan bahwa proses lelang akan berjalan secara terbuka dan transparan.

Kepastian Harga Listrik Sampah Dorong Transisi Energi

Penerbitan Perpres PLTSa Nomor 109 Tahun 2025 menunjukkan komitmen serius pemerintah. Komitmen ini bertujuan mendorong transisi energi bersih. Dengan adanya Kepastian Harga Listrik Sampah selama 30 tahun, risiko investasi menjadi jauh lebih rendah. Hal ini diharapkan mampu menarik modal swasta dan asing untuk masuk ke sektor pengelolaan sampah menjadi energi.

Proyek PLTSa tidak hanya menghasilkan energi. Proyek ini juga menawarkan solusi permanen untuk volume sampah perkotaan yang terus meningkat. Adanya harga yang pasti dan perlindungan dari penalti akan mempercepat realisasi proyek-proyek ini di berbagai kota di Indonesia.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *