Faktamedan.id, NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bansos Beras Kemensos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kasus ini turut menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe, kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa tim penyidik memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan hari ini.
“Hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025, tim penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
KPK Periksa Saksi Rudi Tanoe dan Alur Distribusi
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari pendalaman penyidik terkait alur distribusi bansos dan potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan kontrak.
Daftar Lima Saksi Kunci yang Diperiksa KPK:
- Radik Karsadiguna: Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan Kemensos (2018–2021), kini Kepala Sentra Efata Kupang.
- Rio Syahril Siddik: Business Development Manager PT Multi Transportasi Global (2019–2021), kini Head of Third Party Logistics PT Dosni Roha Logistik. Ia juga PIC penyaluran BSB Provinsi Jawa Timur, Bali, dan NTB.
- Syamratul Fuadi: Operation Manager PT Dosni Roha Logistik, yang juga menjadi PIC penyaluran BSB Regional Sulawesi tahun 2020.
- Deni Setiawan: Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020.
- Mario Wardianto: Direktur Utama PT Sinergi Lintas Global.
Budi menegaskan, “Seluruh saksi diperiksa untuk mengonfirmasi informasi yang relevan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos beras bagi KPM PKH.”
Kerugian Negara dan Komitmen Transparansi KPK
Kasus dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020 menjadi salah satu perkara besar yang disorot publik. Kasus ini melibatkan jaringan antara pejabat pemerintah, BUMN, dan pihak swasta. KPK secara resmi pada 19 Agustus 2025 telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
Meskipun identitas para tersangka belum diungkapkan secara terbuka, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dengan inisial ES, BRT (Rudi Tanoe), KJT, dan HER (HT).
KPK menilai penanganan perkara ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola program perlindungan sosial, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara transparan dan profesional. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.
(*Drw)