Faktamedan.id,NASIONAL – Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini menjadi sorotan tajam.
Prabasa Anantatur, salah satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalbar, diduga kuat ikut dalam pusaran praktik penyalahgunaan dana aspirasi ini.
Informasi dari narasumber menyebut, nilai Pokir yang dimiliki Prabasa mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Nilai Pokir ini sebagian besar dipecah menjadi paket-paket kecil, senilai maksimal Rp200 juta.
Tujuan pemecahan ini disinyalir kuat agar proyek dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender terbuka.
Selain itu, Pokir tersebut mencakup sejumlah anggaran survei jembatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Lebih mencengangkan, sejumlah proyek yang diduga dijalankan tersebut tidak hanya tersebar di Kabupaten Sambas sebagai daerah pemilihannya.
Proyek-proyek tersebut juga muncul di kabupaten lain di luar daerah pemilihan (dapil) Prabasa.
Langkah ini jelas melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Aturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Pokir hanya sah apabila berasal dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Dana Pokir Rp500 Miliar Jadi Ajang Bagi-Bagi Proyek
Temuan ini menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang lebih besar. Total anggaran Pokir DPRD Kalbar untuk tahun 2025 disinyalir mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Dana fantastis tersebut disinyalir kuat menjadi ajang “pesta korupsi” yang dikemas dalam bentuk bagi-bagi proyek penunjukan langsung bagi 65 anggota DPRD Kalbar.
Ini menunjukkan dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir yang masif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali menegaskan bahwa praktik proyek aspirasi semacam ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Praktik ini berpotensi menjadi sarana korupsi berjamaah dengan kedok penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memperingatkan keras.
“Pokir sudah lama jadi sorotan KPK. Kepala daerah harus ekstra hati-hati, jangan sampai terlibat praktik transaksional. Risikonya bukan hanya kehilangan jabatan, tapi juga pidana,” tegas Setyo.
KPK juga mencatat sejumlah kasus serupa di daerah lain, seperti di Kota Malang dan Musi Banyuasin, di mana anggota DPRD terbukti menerima imbalan dari rekanan proyek Pokir.
GNPK: Pokir di Kalbar Sudah Menyimpang Jauh
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai pola pembagian proyek Pokir yang terjadi saat ini sudah jauh menyimpang dari fungsi reses dan representasi rakyat.
Rifal menegaskan bahwa niat Pokir sebagai aspirasi telah bergeser menjadi transaksi.
“Kalau proyek Pokir nilainya dipecah supaya bisa penunjukan langsung, itu bukan lagi aspirasi, tapi transaksi proyek. Apalagi kalau sampai dilakukan di luar dapil, jelas melanggar,” tegas Rifal, menyoroti seriusnya dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir di Kalbar.
(*Drw)