Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp12,14 Miliar, Ada Temuan BPK

Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Proyek
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id, NASIONAL – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek besar di lingkungan Bawaslu. Dugaan kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini ditengarai mencapai total Rp12,14 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Gedung Merah Putih KPK. Selain membuat laporan resmi, Gabdem juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung komisi antirasuah tersebut untuk mendesak penindakan.

Proyek Renovasi Gedung dan Command Center

Koordinator aksi Gabdem, Guntur Harahap, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK menyebutkan adanya potensi kerugian negara dari dua proyek besar.

Dugaan Korupsi Bawaslu ini terjadi pada proyek-proyek berikut:

  1. Renovasi Gedung A dan B Bawaslu: Dari nilai proyek Rp715 miliar, BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar.
  2. Command Center Bawaslu: Proyek senilai Rp339 miliar ini berpotensi merugikan negara jauh lebih besar, yakni Rp11 miliar.

Guntur Harahap menegaskan bahwa Gabdem menilai adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara alokasi anggaran yang digelontorkan dengan hasil fisik yang dicapai dari kedua proyek tersebut. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Desakan Pemeriksaan Terhadap Pejabat Bawaslu

Untuk itu, Gabdem mendesak KPK agar segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka menuntut KPK untuk memanggil dan memeriksa para pejabat Bawaslu yang terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek.

Pihak-pihak yang didesak untuk diperiksa terkait Dugaan Korupsi Bawaslu tersebut meliputi:

  • Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu, sebagai penanggung jawab anggaran).
  • Ferdinan Eskol Sirait (kuasa pengguna anggaran).
  • Hendri (pejabat pembuat komitmen).
  • Arief Budiman (pejabat pengadaan).

Pelaporan Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK ini diharapkan Gabdem dapat menjadi momentum bagi KPK untuk membersihkan lembaga pengawas pemilu dari praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *