Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp919 M, Libatkan Direksi dan Perusahaan Sawit

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Rp919 M
Lebih dari Sekadar Kerugian Negara: Membedah Dosa Sosial Uang Korupsi/(pixabay)

Faktamedan.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional. Kasus yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) ini ditaksir merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp919 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan penetapan tersangka ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

  • LR (Direktur PT Tebo Indah)
  • DW (Direktur Pelaksana LPEI)
  • RW (Relationship Manager LPEI)

Manipulasi Data dan Pengabaian Prinsip Kehati-hatian

Haryoko Ari Prabowo menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Kasus yang disidik sejak 2 September 2025 ini berpusat pada perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit ekspor kepada PT Tebo Indah. PT Tebo Indah sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Korupsi LPEI ini diduga terjadi melalui manipulasi yang terstruktur. Terdapat manipulasi pada kondisi keuangan debitur serta penilaian (appraisal) aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Fakta investigasi menunjukkan bahwa nilai aset yang diajukan sebagai jaminan ternyata tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah diduga kuat telah diabaikan dalam proses pemberian kredit. “Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan,” kata Haryoko, menyoroti pengabaian fatal tersebut.

Fakta di lapangan juga ditemukan tidak sesuai dengan pengajuan kredit, khususnya terkait luas lahan sawit yang dijadikan jaminan. Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI ini dan langsung melakukan penahanan. LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *