Faktamedan.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan Korupsi Kuota Haji tambahan tahun 2024. Dalam langkah terbarunya, pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa 12 saksi. Sepuluh di antaranya adalah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses transaksi jual beli kuota haji tambahan. Transaksi ini dilakukan oleh para PIHK kepada calon jemaah. Proses transaksi ini diduga beragam. Mulai dari harga, fasilitas yang dijanjikan, hingga praktik jual beli kembali kuota. Kuota ini dijual kepada PIHK lain yang tidak memiliki izin atau kuota. Penyidikan KPK Haji ini bertujuan membongkar rantai kejahatan tersebut.
Menelusuri Fasilitas dan Motif Diskresi Kuota
Selain harga dan transaksi kuota, KPK juga mendalami fasilitas yang disediakan oleh PIHK. Hal ini penting untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh jemaah. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Makassar, dan Kalimantan Timur.
Budi menegaskan bahwa pendalaman ini sangat penting. Praktik jual beli kuota tersebut merupakan dampak dari adanya diskresi pembagian kuota haji khusus. Diskresi tersebut dikeluarkan oleh menteri agama saat itu. Diskresi inilah yang menjadi pemicu dugaan Korupsi Kuota Haji.
Perubahan Alokasi Kuota yang Berpolemik
Menurut ketentuan, total 20.000 kuota haji seharusnya dialokasikan dengan perbandingan 92% untuk haji reguler. Sementara, hanya 8% untuk haji khusus. Namun, diskresi menteri agama diduga mengubah pembagian tersebut secara drastis. Perubahan ini menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Akibatnya, kuota reguler menyusut drastis. Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola PIHK bertambah signifikan. Oleh karena itu, KPK juga telah memeriksa pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif di balik diskresi pembagian kuota yang berpotensi merugikan haji reguler ini. Penyidikan KPK Haji berfokus pada potensi kerugian negara dan jemaah haji reguler.
(*Drw)
















