Faktamedan.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah fokus menyelidiki dugaan praktik Pencucian Kayu Ilegal (Timber Laundering) di Sumatera Utara. Investigasi ini menyasar aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah yang terdampak banjir tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut telah meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil untuk membongkar jaringan pelaku yang lebih luas serta memutus rantai modus operandi kejahatan lingkungan tersebut.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan beberapa pihak. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada pengembangan kasus dari tersangka berinisial JAM ke dua terduga pelaku lainnya, yakni M dan AR.
“Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT,” ungkap Yazid di Jakarta.
Modus Operandi dan Bukti Penebangan Liar
Bukti awal pelanggaran ini terungkap melalui analisis citra satelit tertanggal 5 Agustus 2025. Data tersebut memperlihatkan adanya aktivitas penebangan pohon di luar peta areal izin PHAT milik AR, tepatnya di hulu Sungai Batang Toru.
Berdasarkan data spasial, luas area penebangan liar mencapai sekitar 33,04 hektare. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pembukaan lahan di dalam area izin resmi PHAT AR yang hanya seluas 5 hektare dari total konsesi 45,2 hektare.
Yazid menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah mencampur kayu legal dengan kayu hasil curian untuk mengelabui petugas.
“Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.
Barang Bukti Disita untuk Proses Hukum
Dalam operasi ini, Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM. Barang bukti tersebut meliputi 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator, dua mesin belah, satu mesin ketam, satu mesin bor, serta satu unit buldozer dan truk pelangsir yang dalam kondisi rusak.
Tim Gakkum juga menyisir area di luar izin PHAT JAM, tepatnya di hutan hulu Sungai Batang Toru yang berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi awal. Di sana, petugas kembali menemukan satu unit ekskavator dan sebaran kayu bulat yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal kelompok yang sama.
Seluruh barang bukti, termasuk alat berat dan kayu, kini telah disita dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan proses hukum.
Menanggapi kasus ini, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan kehutanan yang terorganisir, termasuk penyalahgunaan administrasi hasil hutan.
“Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan,” tegas Dwi Januanto.
Upaya tegas ini diharapkan dapat menghentikan praktik pencucian kayu ilegal yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.
(*Drw)















