Faktamedan.id, NASIONAL – Praktik peredaran emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Melawi disinyalir berlangsung secara terstruktur dengan nilai ekonomi yang sangat fantastis. Berdasarkan informasi lapangan, produksi emas ilegal di wilayah ini diperkirakan mencapai 5 kilogram per hari.
Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga emas Rp2,4 juta per gram, perputaran uang dari aktivitas ini diprediksi menyentuh angka Rp12 miliar per hari atau sekitar Rp360 miliar per bulan. Angka fantastis tersebut baru berasal dari satu wilayah, yakni Kabupaten Melawi.
Pengendali Utama dan Pengepul Lokal
Nama SD alias AS mencuat sebagai figur sentral yang diduga menjadi pengendali utama alur emas dari Melawi. Berdasarkan keterangan narasumber, emas dari para penambang di sepanjang Sungai Melawi terlebih dahulu dihimpun oleh sejumlah pengepul lokal berinisial ATM, CPY, FRY, dan ACN.
Emas-emas tersebut diduga dikumpulkan di sebuah ruko di kawasan Jalan Tebelian, Nanga Pinoh, sebelum dibawa melalui jalur darat menuju Kota Pontianak. Pengiriman sering kali dilakukan pada malam hari atau menjelang subuh untuk menghindari pantauan.
“Sistemnya rapi dan rutin. Barang dikumpulkan dulu, lalu bergerak ke Pontianak menggunakan kendaraan jenis Toyota Innova dan Hyundai Palisade,” ujar narasumber Faktakalbar.id, Aphin, Sabtu (14/2/2026). Bahkan, beredar kabar adanya pengawalan oleh oknum bersenjata api dalam proses pengangkutan tersebut.
Pontianak: Titik Konsolidasi dan Jalur Udara
Di level Kota Pontianak, emas diduga dikelola oleh jaringan yang mengatur distribusi antarwilayah. Nama-nama berinisial AJU, WDY, dan AKG disebut-sebut berperan mengatur jalur keluarnya emas dari Kalimantan Barat.
Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan jalur udara melalui Bandara Supadio Pontianak. Namun, ketika pengawasan dinilai ketat, pengiriman diduga dialihkan melalui Bandara Singkawang.
Sumber menyebutkan bahwa proses di Bandara Supadio kerap dipantau langsung oleh AS dari sebuah rumah makan di area terminal. Selain itu, muncul nama berinisial AT yang dikaitkan dengan usaha toko emas di Pontianak, serta FCR yang diduga mengelola transaksi keuangan jaringan ini.
Rekam Jejak Persoalan Hukum
Aphin juga mengingatkan kembali peristiwa pada tahun 2023, di mana kelompok yang dikaitkan dengan AJU sempat terseret kasus hukum akibat dugaan penodongan senjata api kepada jurnalis saat peliputan. Namun, perkara tersebut dikabarkan tidak berlanjut secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Faktakalbar.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SD alias AS pada 12 Februari 2026 melalui pesan singkat. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya dalam dugaan jaringan emas ilegal ini.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini guna keberimbangan informasi.
(*Drw)











