Faktamedan.id, NASIONAL – Kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam sebuah penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai dalam jumlah fantastis, Jumat (13/2/2026).
Uang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lima koper besar saat penyidik menyisir sebuah kediaman yang diduga berkaitan dengan skandal suap impor tersebut.
Temuan Berbagai Mata Uang Asing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total uang yang disita mencapai lebih dari Rp5 miliar. Menariknya, temuan uang tersebut tidak hanya terdiri dari mata uang Rupiah, tetapi juga mencakup berbagai pecahan mata uang asing.
“Penyidik mengamankan uang dalam bentuk Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik sebagai barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara suap ini.
Identitas Pemilik Rumah Masih Dirahasiakan
Meski lokasi penggeledahan di Ciputat sudah dikonfirmasi, pihak KPK masih merahasiakan identitas pemilik rumah tersebut demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di Kantor Pusat DJBC dan beberapa kediaman tersangka lainnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan keterkaitan berbagai pihak dalam skandal impor ini. Upaya ini dilakukan guna memastikan keadilan dan mendorong transparansi di tubuh lembaga keuangan negara, khususnya yang menangani arus keluar-masuk barang (Kepabeanan).
Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan analisis terhadap dokumen yang disita guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam rantai praktik lancung tersebut.
(*Drw)













