Faktamedan.id, EKONOMI – Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto mulai mendapat sorotan tajam dari publik. Kritik kali ini datang dari Center For Budget Analisis (CBA) terkait besarnya alokasi anggaran makan dan minum di lingkungan Sekda untuk tahun anggaran 2026.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut nilai anggaran tersebut tergolong sangat tinggi dan kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Rincian Anggaran: Jamuan Tamu Capai Rp4,5 Miliar
Berdasarkan temuan CBA, total anggaran makan dan minum untuk operasional Sekda DKI Jakarta mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp6 miliar. Anggaran ini terbagi ke dalam dua pos utama di bawah Biro Umum dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta.
“Rinciannya meliputi belanja makan dan minum jamuan tamu Sekda sebesar Rp4.587.176.000 serta belanja makan dan minum rapat Sekda mencapai Rp1.445.000.000,” ungkap Uchok dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Besarnya alokasi untuk jamuan tamu yang mendekati Rp4,6 miliar menimbulkan tanda tanya besar dari publik terkait standar efisiensi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat birokrasi tertinggi Jakarta.
Desakan Transparansi dan Efisiensi
CBA menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja non-prioritas, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi kegiatan birokrasi. Menurut Uchok, rasionalisasi anggaran sangat penting agar uang rakyat benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat luas.
“Perlu ada transparansi. Mengapa anggaran rapat dan jamuan tamu begitu besar? Alokasi belanja seharusnya lebih difokuskan pada program pelayanan publik, bantuan sosial, serta pembangunan yang berdampak luas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda DKI Jakarta terkait kritik yang dilontarkan CBA tersebut. Namun, isu ini diperkirakan akan terus memicu polemik seiring dengan meningkatnya pengawasan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di ibu kota.
(*Drw)















