Faktamedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan PT Dosni Roha Logistik (DRL). Langkah terbaru, lembaga antirasuah ini resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah pihak kunci.
Salah satu yang mendapatkan perpanjangan masa pencegahan adalah Komisaris Utama PT DRL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Pencegahan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir pada Kamis (26/2/2026).
Keputusan ini diambil penyidik demi menjamin kelancaran proses penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar. Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yang juga dilarang bepergian ke luar negeri adalah Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT DRL) dan Edi Suharto (mantan pejabat Kemensos).
Penuntasan Kasus Bansos KPM PKH 2020
Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menuntaskan perkara distribusi bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Penyelidikan mendalam difokuskan pada dugaan penyimpangan distribusi logistik yang tidak sesuai dengan volume dan kualitas yang seharusnya diterima masyarakat.
Berbeda dengan para tersangka, saksi Herry Tho yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT DRL dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan masa pencegahan kali ini. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus utama pencegahan saat ini adalah pada pihak-pihak dengan keterlibatan strategis dalam struktur perusahaan dan kementerian.
Jalur Praperadilan Rudy Tanoe Kandas
Di sisi lain, upaya perlawanan hukum yang dilakukan Rudy Tanoe melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tercatat telah kandas sebanyak dua kali. Penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan tersebut memperkuat posisi KPK dalam menjalankan prosedur penetapan tersangka dan penyidikan.
Meski identitas resmi para tersangka baru diumumkan secara terbatas ke publik, keterlibatan pihak-pihak terkait dinilai semakin terang benderang seiring dengan intensitas pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK memastikan akan terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
(*Drw)















