Wacana Penghapusan PPh 21 THR Buruh: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tunggu Arahan Presiden Prabowo Subianto

Menkeu Purbaya Minta Direksi BEI Sikat Goreng Saham
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/net

Faktamedan.id – Wacana mengenai penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kaum buruh tengah menjadi sorotan hangat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini usulan resmi belum sampai ke mejanya.

Menkeu menegaskan bahwa setiap keputusan strategis terkait kebijakan fiskal yang berdampak luas bagi penerimaan negara dan masyarakat akan didasarkan pada petunjuk langsung dari pimpinan tertinggi.

“Kami akan menunggu petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan strategis terkait kebijakan pajak tersebut,” ujar Purbaya, Kamis (26/2/2026).

Aspirasi Buruh: Pajak THR Memberatkan

Permintaan penghapusan pajak THR ini disuarakan secara lantang oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan PPh 21 pada THR sangat memberatkan pekerja, mengingat beban pengeluaran masyarakat biasanya melonjak signifikan menjelang hari raya.

Salah satu poin yang dikritik adalah skema penggabungan gaji dan THR dalam satu bulan pembayaran. Sistem ini sering kali membuat tarif pajak menjadi progresif, sehingga memangkas pendapatan bersih (take home pay) yang diterima buruh di saat mereka sangat membutuhkannya.

Antara UU HPP dan Keadilan Sosial

Secara regulasi, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang wajib dikenakan pajak sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal inilah yang membuat pemerintah berada di posisi dilematis.

Di satu sisi, penghapusan pajak ini berpotensi mengurangi penerimaan negara yang telah dianggarkan dalam APBN. Namun di sisi lain, aspirasi buruh menekankan pada aspek keadilan sosial, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak inflasi menjelang lebaran.

Pemerintah kini dituntut untuk melakukan kajian mendalam apakah akan memberikan relaksasi ekonomi bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia atau tetap mempertahankan skema pajak yang ada demi menjaga stabilitas fiskal nasional.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *