Hukum  

Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun, KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Meski proses penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus ini telah dinyatakan rampung, lembaga antirasuah tersebut memilih untuk tidak terburu-buru melakukan tindakan penahanan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses yang ada. Langkah paksa penahanan baru akan dipertimbangkan setelah ada putusan sidang praperadilan,” ujar Asep sebagaimana dilansir pada Sabtu (28/2/2026).

Menunggu Putusan Praperadilan

Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

Sembari menunggu hasil sidang, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex, hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua pihak tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kerugian Negara Fantastis Melebihi Rp1 Triliun

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kuota khusus seharusnya hanya mendapatkan porsi 8 persen. Namun, pada praktiknya, kuota tersebut dibagi rata 50:50 dengan kuota reguler melalui Keputusan Menteri Agama.

Kebijakan ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Hasil audit terbaru mengungkap nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini kini menjadi amunisi kuat bagi penyidik KPK untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kebijakan yang diambil di era kepemimpinan Yaqut.

KPK menegaskan bahwa audit kerugian negara tersebut telah tuntas dan akan menjadi bukti kunci dalam persidangan nantinya. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak-hak calon jemaah haji reguler di Indonesia.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *