Hukum  

Daftar 9 Tersangka Korupsi Pengerukan: Adiputra Kurniawan Tempuh Jalur Praperadilan Lagi

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id – Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, kembali meluncurkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adiputra mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil hanya selang satu hari setelah gugatan praperadilan pertamanya ditolak oleh hakim pada 10 Maret lalu.

Sidang Perdana April Mendatang

Pihak Adiputra tetap memilih menempuh jalur hukum yang sama meski sebelumnya telah dinyatakan gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembukaan persidangan untuk memeriksa dalil-dalil permohonan pemohon.

“Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” demikian petikan keterangan dari sistem penelusuran perkara tersebut.

Konstruksi Perkara Korupsi Lintas Pelabuhan

Kasus yang menjerat Adiputra bermula dari pengusutan KPK terhadap paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di sejumlah titik strategis nasional pada kurun waktu 2013 hingga 2017. Wilayah yang masuk dalam pusaran kasus ini meliputi Pelabuhan Tanjung Mas, Samarinda, Benoa, hingga Pulang Pisau.

KPK sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, sempat menegaskan bahwa profil para tersangka akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. Guna kelancaran penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi para tersangka yang masih aktif.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *