Hukum  

Langkah Tegas KPK: Tahan Gus Alex Demi Usut Tuntas Mafia Kuota Haji Indonesia

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Kejati Banten Diamankan
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktamedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, pada Selasa (17/3/2026). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Gus Alex kini menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Alex akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung C1 Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Manipulasi Kuota dan Pungutan Dolar

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya manipulasi alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi. Seharusnya kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, namun diduga diubah secara sepihak menjadi kuota haji khusus guna menguntungkan pihak tertentu.

Diduga kuat terdapat praktik pungutan fee sebesar 2.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah. Uang pelicin ini dibayarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ingin mendapatkan jatah tambahan tersebut secara instan tanpa mengikuti prosedur antrean yang sah.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara, praktik lancung dalam ekosistem perhajian ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Hingga saat ini, KPK telah bergerak agresif dengan menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut.

Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, deretan kendaraan mewah, serta sejumlah properti. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan manipulasi kuota ini demi memulihkan keadilan bagi para calon jemaah haji Indonesia.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *