Hukum  

Menjaga Stabilitas Pembangunan: KPK Dorong Kepemimpinan Bersih di Level Kabupaten dan Kota

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktamedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terhadap tren penurunan integritas pejabat daerah di Indonesia. Pasca-pelantikan massal 961 kepala daerah oleh Presiden pada Februari 2025 lalu, lembaga antirasuah ini mencatat sudah ada 10 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rentetan kasus ini membuktikan perbaikan sistem saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kekuatan moral sang pemegang kekuasaan. Menurutnya, fenomena korupsi di tingkat regional saat ini sangat memprihatinkan karena melibatkan pola-pola lama yang terus berulang.

Modus Klasik: Suap Proyek Hingga Jual Beli Jabatan

Modus yang ditemukan penyidik di lapangan menunjukkan konsistensi yang mengkhawatirkan.

“Polanya serupa, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, sampai gratifikasi. Persoalan korupsi di daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

KPK menekankan bahwa kepala daerah tidak cukup hanya taat pada aturan, tetapi harus menjadi teladan bagi bawahannya. Serangkaian kasus OTT ini harus menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemda untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.

Ekspansi Program Kabupaten/Kota Antikorupsi

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, KPK kini tengah memperluas program percontohan daerah antikorupsi. Untuk tahun 2026, KPK tengah melakukan observasi terhadap empat daerah yang diproyeksikan menjadi calon percontohan baru, menyusul tujuh daerah yang telah ditetapkan sebelumnya pada periode 2024-2025.

Program ini bertujuan mengubah pola pikir birokrat agar tidak lagi melihat celah jabatan sebagai kesempatan memperkaya diri. Selain menyasar level kabupaten/kota, KPK juga telah menjangkau 167 desa sejak tahun 2021. KPK berharap model kepemimpinan yang bersih menjadi standar wajib bagi seluruh kepala daerah demi menjaga stabilitas pembangunan nasional.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *