Faktamedan.id – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 memasuki fase baru. Tersangka utama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), resmi diizinkan meninggalkan Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan rumah terhitung sejak Sabtu (21/3/2026).
Pengalihan status penahanan ini menjadi sorotan tajam mengingat mantan Menteri Agama tersebut sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan sebelum akhirnya ditahan pada 12 Maret lalu. KPK menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan surat permohonan pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan penyidik pada Kamis malam kemarin.
Sesuai Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2025
Lembaga antirasuah berdalih bahwa pengalihan status ini sudah sesuai dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Meski kini berada di luar rutan, KPK mengingatkan publik bahwa proses hukum dan substansi penyidikan perkara korupsi yang menjerat YCQ tetap berjalan sepenuhnya tanpa hambatan.
Penyidik menegaskan bahwa tidak ada penghentian perkara. Fokus utama saat ini tetap pada pengumpulan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang merugikan hak ribuan calon jemaah haji reguler di tanah air.
Jaminan Pengawasan Melekat dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa tim penyidik tetap memberikan pengamanan dan pengawasan penuh kepada YCQ selama masa tahanan rumah. Langkah ini diambil untuk menepis isu adanya perlakuan khusus bagi mantan pejabat tinggi negara tersebut.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan tersangka tetap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Budi kepada media di Jakarta. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau demi memulihkan keadilan bagi para calon jemaah haji nasional.
(*Drw)











