Hukum  

Yaqut Kembali ke Gedung Merah Putih, Praktisi Hukum Desak Transparansi Syarat Administrasi

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau bagi penangguhan penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menuai kritik pedas dari praktisi hukum. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi pihak mana pun.

Pada Rabu (25/3/2026), Petisi Ahli menegaskan bahwa asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus menjadi panglima dalam menangani kasus dugaan korupsi uang negara. Hal ini penting guna menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat luas.

Pitra Romadoni Soroti Diskriminasi Hukum

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti pentingnya objektivitas dalam setiap kebijakan penangguhan penahanan. Ia menilai, jika seorang tersangka korupsi mendapatkan pelonggaran status, maka alasan di baliknya harus benar-benar kuat secara legalistik, bukan didasarkan pada posisi atau latar belakang politiknya.

“Kebijakan ini harus transparan untuk menghindari persepsi publik mengenai adanya diskriminasi hukum antara rakyat biasa dengan mantan pejabat tinggi negara. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar Pitra Romadoni dalam keterangan resminya.

Drama Tahanan Rumah Berakhir

Drama tahanan rumah ini akhirnya berakhir pada Selasa (24/3/2026), saat Yaqut kembali terlihat mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih pukul 10.33 WIB. Sebelum dijebloskan kembali ke sel Rutan KPK, mantan pejabat tinggi tersebut dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan di RS Polri sebagai bagian dari syarat administrasi.

Meski status tahanan rumahnya telah dicabut, Petisi Ahli menegaskan bahwa polemik ini tetap menjadi catatan serius bagi independensi KPK. Masyarakat kini menunggu konsistensi lembaga antirasuah dalam mengelola tahanan korupsi tanpa memberikan celah “keistimewaan” bagi pihak-pihak tertentu di masa mendatang.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *