Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua membuat publik bertanya-tanya mengenai dinamika penyidikan yang masih terus berlangsung.
Berikut ulasan lengkap mengenai perkembangan kasus, proses pemanggilan saksi, dan alasan KPK belum menahan Dius Enumbi.
Sejak Dius Enumbi ditetapkan tersangka, KPK memang fokus mendalami keterangan setiap saksi yang dipanggil.
Hal ini sesuai pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahwa “KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini.”
Proses pendalaman tersebut diyakini memerlukan waktu, terutama untuk merangkai bukti kuat sebelum memutuskan tindakan penahanan.
KPK Terus Mendalami Keterangan Saksi
Hingga saat ini, KPK telah memanggil puluhan saksi untuk memberikan kesaksian terkait aliran dana operasional di Pemprov Papua.
Dua staf Ocean Apartment bernama Riana Sabilah dan Abdul Hakim turut dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk menjelaskan peran mereka dalam kasus dugaan suap.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2025, Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, juga diperiksa sebagai saksi. Tahap pemeriksaan saksi ini menjadi kunci untuk mengungkap keseluruhan jaringan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Strategi Ekstradisi KPK untuk Membawa Pulang Buronan e-KTP Paulus Tannos
Penggeledahan terakhir yang dilakukan KPK terkait kasus ini terjadi pada 4 November 2024 di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua.
Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang hingga kini masih dianalisis. Sedangkan pemanggilan saksi yang paling baru, yaitu dua staf Ocean Apartment, bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan adanya perantara yang menerima suap sebelum mengalirkannya kepada Dius Enumbi atau pihak lain.
Proses ini dianggap sangat strategis untuk mendapatkan gambaran lengkap soal mekanisme suap dalam pengelolaan dana penunjang operasional Pemprov Papua.
Tidak ditahannya Dius Enumbi hingga kini bukan berarti KPK abai, melainkan KPK menunggu kekuatan bukti yang cukup untuk mengajukan penahanan.
Pasalnya, penahanan prematur tanpa alat bukti memadai dapat berisiko mengganggu proses penyidikan.
Dengan terus mendalami keterangan saksi, KPK berharap dapat merampungkan proses gelar perkara sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk penahanan.
Pada akhirnya, publik diminta bersabar menanti hasil penyidikan. Keterbukaan KPK dalam menginformasikan perkembangan kasus menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Semoga proses penyidikan terus berjalan transparan dan adil hingga tuntas.[dit]