Faktamedan.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pada 6 September 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, bersama Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, hadir di Gedung KPK untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ini menitikberatkan pada peran BPKH dalam mengelola dana haji, terutama proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
“Saksi nomor 1 dan 2 didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jamaah haji tahun 2024,” ujarnya.
BPKH memiliki mandat penting untuk mengelola dana setoran jamaah haji. Tugas tersebut mencakup pembayaran BPIH hingga penempatan dana pada instrumen investasi syariah.
Pemeriksaan ini dianggap krusial agar pengelolaan dana haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Fadlul menegaskan kehadirannya di KPK adalah bentuk komitmen mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya penegakan hukum,” tegasnya.
KPK menegaskan akan menelusuri alur dana setoran jamaah haji secara mendalam. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung akuntabel dan tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin bersih, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.(dms)